Kutai Timur – Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur (Balitbang Kutim) menggelar Seminar dan Kajian Program Dana Pembangunan Rukun Tetangga Pembangunan Langsung Usaha (RT Plus) digelar di Ruang Rapat Balitbang di Lantai 2 GSG Bukit
Pelangi beberapa waktu yang lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Sekretaris Balitbang Muhammad Yusuf Syah, Anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Forum RT Kutim Basti Sanggalani, Akademisi Universitas Mulawarman, perwakilan beberapa OPD terkait serta perwakilan beberapa RT.
Asisten Ekobang Zubair saat dijumpai seusai kegiatan mengatakan, program dana RT Plus merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Kutim.
“Dengan tujuan agar masyarakat di tingkat terbawah (RT) bisa merasakan kehadiran pemerintah. Dalam upaya percepatan pemerataan pembangunan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pemerataan yang dimaksud Zubair meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi warga hingga lingkungan. Dirinya juga menambahkan, apabila semua sudah tercapai, tidak memungkinkan dana RT Plus senilai Rp 50 juta itu bisa digunakan untuk pembangunan fisik di masing-masing RT.
“Dan, saat ini regulasi yang mengatur untuk program tersebut sudah aman dan untuk cantolan peraturan di atasnya. Undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dari Permendagri dan yang penting sudah dibuat aturan di tingkat lokalnya. Yaitu perbup, jadi tidak ada masalah,” Ucapnya.
Dengan adanya kajian ini, sambung Zubair, akan menghasilkan naskah akademik sebagai salah satu dasar untuk mengeluarkan produk hukum oleh pemerintah daerah, salah satunya Perbup.
“Sehingga produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dipertanggung jawabkan,” Tutupnya. (Adv/Tj)