Disdikbud Kutim Gelar Sosialisasi Rencana Program Tindak Lanjut PAUD dan Pendidikan Nonformal 2024

- Redaksi

Kamis, 4 April 2024 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim kembali gelar kegiatan Sosialisasi Rencana Program Tindak Lanjut PAUD dan Pendidikan Nonformal 2024. Kegiatan yang berlansung di Hotel Royal Victoria Sangatta, Ruang Pelangi (04/04/24). Dihadiri oleh jajaran pejabat Dinas Pendidikan Kutai Timur, Kabag Paud dan PNF, Bunda Paud Kutai Timur serta Kabag Kesra Sahman, perwakilan Brida Kutim, para Kepala dan Staf Disdikbud Kutim, 342 peserta dan tamu undangan lainnya.

Sosialisasi Rencana Program Tindak Lanjut PAUD dan Pendidikan Nonformal 2024 ditujukan untuk meningkatkan pendidikan bagi generasi penerus masa depan khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga :   Wabup Lepas Atlet Porkemi Ikuti Kejurnas Unhas Cup

Hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim Mulyono didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Achmad Junaidi B, sekaligus membuka kegiatan bersama.

Sebagai Panitia Penyelenggara dan Pemateri Paparan Kebijakan Rencana Tindak Lanjut Progress Program Paud dan PNF. Selain itu, hadir lainnya,

Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Achmad Junaidi B saat memberikan materi dihadapan peserta dan kepala dinas mengatakan tentang progres menata program PAUD dan program pendidikan nonformal secara detail kondisi sebelum dan sesudah ada perubahan-perubahan yang dilakukan melalui inovasi layanan cap jempol ditengah masyarakat.

Baca Juga :   Pakai Sistem Aplikasi Online, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Transparan

“Dengan aturan ini, pimpinan majelis ta’lim yang juga sebagai da’i pembangunan bisa menjadikan majelis ta’lim sebagai satuan pendidikan non formal. Bisa menyelenggarakan berbagai program kegiatan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud nomor 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan non formal sepanjang sudah memenuhi syarat pendirian lembaga,” terangnya.

Mulyono menjelaskan bahwa fungsi dari majelis ta’lim bukan hanya semata tempat mengkaji ilmu agama namun tugas pokok dan fungsi pelayanannya lebih luas lagi.

Baca Juga :   Penyempitan Lahan Produksi Padi di Kaltim Capai 9.000 Hektar 3 Tahun Belakangan, Kutim Berkurang Lebih 200 Hektar

“Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat dan ketentuan pendirian lembaga PAUD bisa dilihat seksama dalam Permendikbud nomor 84 tahun 2024,” ujar Kadisdikbud Kutim.

Acara yang dikemas dengan konsep menarik ini di hadiri oleh dai pembangunan dan peserta liannya dengan gembira. Mulyono juga tak lupa berharap agar semua peserta bisa mengikuti acara hingga selesai.

Terakhir penyerahan 2 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari kemenkumham yakni HKI tentang Buku Cap Jempol dan HKI tentang rancang bangun inovasi cap jempol.

 

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru