Wacanakan Perda Ketertiban Umum, PDIP Kutim Ingatkan Soal HAM

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan pandangan terhadap rancangan Perda Ketertiban Umum. Lewat Juru Bicara Fraksi PDI-P, Faisal Rachman, menegaskan pentingnya memastikan bahwa peraturan tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Pandangan ini datang setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengemukakan wacana terkait draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Raperda Ketertiban Umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.

Baca Juga :   Fraksi PIR DPRD Kutim Sampaikan Apresiasi Atas Nota Penjelasan RAPBD Pemerintah 2025

“Nanti dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” Kata Faisal.

Menurutnya dari banyaknya peristiwa yang terjadi, pihaknya melihat sekian banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi, atau menyampaikan pendapat di muka umum atas keresahan yang mereka miliki.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan Berhasil Raih Kursi di Pemilu Legislatif Provinsi 2024

Hal ini menunjukkan, adanya pembatasan hak asasi manusia masyarakat dalam menyalurkan dan menyampaikan kondisi dan keadaan yang meresahkan di lapangan.

Tak hanya itu, Faisal Rachman berharap wacana ini harus terus dipantau oleh publik, khususnya terkait dengan mekanisme perlindungan HAM dan kebebasan berpendapat dalam pelaksanaan Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WITA

Akhmad Wasrip Tekankan Disiplin dan Kerja Kolektif, PKS Kutim Siapkan Kemenangan Politik

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:42 WITA

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak

Selasa, 14 April 2026 - 16:28 WITA

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Sabtu, 22 November 2025 - 18:38 WITA

Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:46 WITA

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terbaru