Hepnie Armansyah, Menegaskan Aturan Penggunaan Anggaran Silpa MYC

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Hepnie Armansyah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2024, menegaskan kebijakan terkait penggunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) proyek Multi Year Contract (MYC).

Armansyah menekankan bahwa anggaran Silpa MYC tidak dapat dialokasikan kembali untuk pekerjaan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga :   Terminal Bus Kecamatan Kabupaten Kutim Kurang Dimanfaatkan, Jimmy ; Lengkapi Fasilitas

“Dalam skema anggaran tahun ini, jika terdapat alokasi sebesar 5 miliar rupiah, kita harus menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran tersebut. Tidak dapat menggunakan Silpa dari tahun sebelumnya untuk menutupi kekurangan anggaran proyek yang sama,” ungkap Armansyah dalam penegasannya kepada media.

Hepnie Armansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga :   M Amin Soroti Komitmen UPT Disdik Kaltim dalam Menyelesaikan Permasalahan PPDB di Sangatta

Dengan tidak mengizinkan penggunaan Silpa MYC untuk proyek yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya, diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan anggaran serta meningkatkan pengawasan terhadap realisasi proyek-proyek tersebut.

“Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik,” tambahnya.

Program-program sudah ada, tinggal bagaimana mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan dalam upaya realisasi pekerjaan tersebut. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama terutama bagi mereka pemegang tanggung jawab.

Baca Juga :   Kegiatan Bimtek OPD Banyak Dilakukan di Luar Daerah, Yan: Imbas Bangunan Tak Terurus di Kutim

Kita ketahui bersama,

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru