SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Pemkab Kutim yang juga disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) pada rapat siding Paripurna ke-20, masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang Sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (22/04/2024).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih pada Pimpinan sidang dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (pansus) Peraturan Daerah tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Kutim.
“Terima Kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhimpun didalam Pansus yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap pembahasan Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah ini,” ucapnya.
Sidang paripurna ke-20 ini dihadiri oleh 28 Anggota DPRD, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, serta Anggota Pers. Dan ia pun mengatakan keputusan akhir ini sudah melalui diskusi secara terbuka sampai akhirnya, semua pihak menyetujui Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum.
“Pada kesempatan ini, kita telah sampai di pembicaraan akhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah yang telah dibahas sebelumnya,” Tegasnya
Persetujuan bersama ini tentunya dilandasi oleh semangat kebersamaan dan saling menghargai agar menghasilkan perda yang berkualitas.
“Maka proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas, harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian,” pungkasnya