DPRD Kutim Harapkan Masyarakat Kooperatif dalam Proses Penertiban Pasar Rantau Pulung

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hj Fitriyani, harapkan ketegasan pemerintah dalam penertiban Pasar Tradisional di Kecamatan Rantau Pulung. Saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur Sesaat setelah hadiri sidang paripurna, Hj. Fitriani ikut mengomentari terkait banyaknya masyarakat yang menjadi pedagang namun tidak mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah terkait penertiban pasar.

Pihaknya berharap, agar pemerintah setempat dapat lebih tegas dalam menertibkan para pedagang yang masih berjualan di luar pasar tersebut.

Baca Juga :   Dinsos Kolaborasi Dengan Dinkes Kutim Terkait Penanganan ODGJ

“Jika dari DPRD inginnya pasti harus tertib, tinggal pemerintah setempat yang berperan dalam penertiban tersebut hingga terlaksana,” tuturnya.

Ia juga menekankan, bahwa sikap tegas dari pemerintah sangat diperlukan agar ketertiban dapat berjalan baik untuk semua pihak.

“Pemerintah harus tegas, harapan kami masyarakat juga dapat bekerjasama dalam proses penerbitan tersebut untuk kebaikan bersama,” harapnya.

Baca Juga :   Wabup Kutim Buka Gelaran Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya Ke 7 Kutai Timur

Pihaknya turut mempertanyakan perihal izin warga yang masih berjualan di luar kawasan pasar tersebut. Bahkan jika terdapat ketidaksesuaian dan pelanggaran yang terjadi agar segera ditindak tegas.

“Berikan sanksi, jika memang masih berdagang di luar patut dipertanyakan apakah ada izin Hinder Ordinary (HO) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” tandasnya.

Ia meyakinkan bahwa DPRD akan memenuhi kewajiban mereka dengan tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan dalam pemenuhan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :   Penggelontoran APBD Untuk Jembatan Telen Dari APBD 2023 Sudah Menjadi Silpa

“Kita hanya mendirikan fasilitas yang diminta oleh masyarakat, kita usahakan melalui persyaratan proposal atau reses kita,” jelas hj. Fitri

Harapanya masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang sudah di tetapkan, jangan lagi ada yang jualan di luar pasar sehingga mengganggu lalu lintas atau jualan dibadan jalan pasar. Intinya peraturan sudah ada semoga bisa di patuhi terutama bagi masyarakat yang berperan sebaga pedangang dipasar tradisional.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau
Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu
Lahan TPU Makin Minim, Masyarakat Ngeluh ke Anggota DPRD Kaltim
Arfan Serap Aspirasi Warga Kaubun, Fokus pada Pembangunan Jalan Poros dan SMK

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:15 WITA

Lahan TPU Makin Minim, Masyarakat Ngeluh ke Anggota DPRD Kaltim

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:32 WITA

Arfan Serap Aspirasi Warga Kaubun, Fokus pada Pembangunan Jalan Poros dan SMK

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:44 WITA

Fuad Fakhruddin: Pemerintah Harus Prioritaskan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Terpencil Kaltim

Berita Terbaru