Kutai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hj Fitriyani, harapkan ketegasan pemerintah dalam penertiban Pasar Tradisional di Kecamatan Rantau Pulung. Saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur Sesaat setelah hadiri sidang paripurna, Hj. Fitriani ikut mengomentari terkait banyaknya masyarakat yang menjadi pedagang namun tidak mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah terkait penertiban pasar.
Pihaknya berharap, agar pemerintah setempat dapat lebih tegas dalam menertibkan para pedagang yang masih berjualan di luar pasar tersebut.
“Jika dari DPRD inginnya pasti harus tertib, tinggal pemerintah setempat yang berperan dalam penertiban tersebut hingga terlaksana,” tuturnya.
Ia juga menekankan, bahwa sikap tegas dari pemerintah sangat diperlukan agar ketertiban dapat berjalan baik untuk semua pihak.
“Pemerintah harus tegas, harapan kami masyarakat juga dapat bekerjasama dalam proses penerbitan tersebut untuk kebaikan bersama,” harapnya.
Pihaknya turut mempertanyakan perihal izin warga yang masih berjualan di luar kawasan pasar tersebut. Bahkan jika terdapat ketidaksesuaian dan pelanggaran yang terjadi agar segera ditindak tegas.
“Berikan sanksi, jika memang masih berdagang di luar patut dipertanyakan apakah ada izin Hinder Ordinary (HO) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” tandasnya.
Ia meyakinkan bahwa DPRD akan memenuhi kewajiban mereka dengan tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan dalam pemenuhan aspirasi masyarakat.
“Kita hanya mendirikan fasilitas yang diminta oleh masyarakat, kita usahakan melalui persyaratan proposal atau reses kita,” jelas hj. Fitri
Harapanya masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang sudah di tetapkan, jangan lagi ada yang jualan di luar pasar sehingga mengganggu lalu lintas atau jualan dibadan jalan pasar. Intinya peraturan sudah ada semoga bisa di patuhi terutama bagi masyarakat yang berperan sebaga pedangang dipasar tradisional.