Pungli Merusak Kepercayaan Masyarakat, Asisten III Kabupatem Kutim Angkat Bicara

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR  – Praktik pungli dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif.

Karena itu ia menekankan pentingnya memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

“Dampak pungutan liar terhadap pelayanan publik sangat merugikan. Tindakan seperti pungli atau gratifikasi bisa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan untuk mengurus kepentingan mereka di instansi pemerintah,” ujarnya saat di temui oleh awak media, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :   Asisten III Sudirman Latief Sampaikan Komitmen Pemkab Kutim Kelola Pemerintahan yang Transparan

Menurut Sudirman, kepercayaan publik terhadap aparat sangat penting. Jika masyarakat tidak lagi mempercayai pelayanan yang diberikan, maka fungsi pemerintahan akan terganggu.

Oleh karena itu, sosialisasi terkait bahaya pungli dilakukan hingga ke tingkat bawah, mencakup kepala OPD, perangkat daerah, camat, hingga RT.

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap seluruh jajaran pemerintahan memahami pentingnya integritas. Harapannya, tidak ada lagi perilaku pungli, termasuk penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum. Ini agar masyarakat lebih percaya dan nyaman saat berurusan dengan aparat,” tambahnya.

Baca Juga :   Upaya Dinas Kesehatan Kutim Tingkatkan Honor Tenaga Spesialis untuk Wilayah Pelosok

Ketika ditanya mengenai catatan kasus pungli di Kutai Timur tahun ini, Sudirman menyatakan belum ada laporan yang masuk. “Alhamdulillah, sejak saya menjabat dari Agustus lalu, belum ada laporan terkait pungli. Kami juga berkoordinasi dengan Polres dan Inspektorat, dan sejauh ini belum ada laporan yang diterima,” jelasnya.

Sudirman menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman dini tentang bahaya pungli. “Kami memberikan edukasi sejak dini agar anak-anak memahami dampak pungli. Polres dan Kejaksaan juga sudah menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pungli. Hukumannya berat, bisa berupa denda miliaran rupiah atau penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga :   Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Kukuhkan Sebagai Pengurus DMI Kutim

Ia menegaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi penerima, tetapi juga pemberi. “Baik penerima maupun pemberi pungli akan dikenakan sanksi. Ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi semua pihak,” tandasnya. (Adv/r)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA