Pungli Merusak Kepercayaan Masyarakat, Asisten III Kabupatem Kutim Angkat Bicara

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR  – Praktik pungli dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif.

Karena itu ia menekankan pentingnya memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

“Dampak pungutan liar terhadap pelayanan publik sangat merugikan. Tindakan seperti pungli atau gratifikasi bisa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan untuk mengurus kepentingan mereka di instansi pemerintah,” ujarnya saat di temui oleh awak media, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :   Pemkab Kutim Sudah Menyiapkan Program Pelatihan Intensif Menyambut Ajang MTQ

Menurut Sudirman, kepercayaan publik terhadap aparat sangat penting. Jika masyarakat tidak lagi mempercayai pelayanan yang diberikan, maka fungsi pemerintahan akan terganggu.

Oleh karena itu, sosialisasi terkait bahaya pungli dilakukan hingga ke tingkat bawah, mencakup kepala OPD, perangkat daerah, camat, hingga RT.

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap seluruh jajaran pemerintahan memahami pentingnya integritas. Harapannya, tidak ada lagi perilaku pungli, termasuk penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum. Ini agar masyarakat lebih percaya dan nyaman saat berurusan dengan aparat,” tambahnya.

Baca Juga :   STAIS Dan STIPER akan Digabungkan, Begini Tanggapan Asisten III Kutim

Ketika ditanya mengenai catatan kasus pungli di Kutai Timur tahun ini, Sudirman menyatakan belum ada laporan yang masuk. “Alhamdulillah, sejak saya menjabat dari Agustus lalu, belum ada laporan terkait pungli. Kami juga berkoordinasi dengan Polres dan Inspektorat, dan sejauh ini belum ada laporan yang diterima,” jelasnya.

Sudirman menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman dini tentang bahaya pungli. “Kami memberikan edukasi sejak dini agar anak-anak memahami dampak pungli. Polres dan Kejaksaan juga sudah menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pungli. Hukumannya berat, bisa berupa denda miliaran rupiah atau penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga :   Asisten III Pemkab Apresiasi Gelaran Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi di Kutim

Ia menegaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi penerima, tetapi juga pemberi. “Baik penerima maupun pemberi pungli akan dikenakan sanksi. Ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi semua pihak,” tandasnya. (Adv/r)

Berita Terkait

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau
Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:11 WITA

Serikat Pekerja UKS KPCT Pama Site Sangatta, Gelar Kegiatan Mancing Mania Guna Sambut Tahun Baru 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:17 WITA

Polda Kaltim Periksa 9 Saksi Menyangkut Dugaan Pencabulan di Kota Balikpapan

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:22 WITA

Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA