Nota Penjelasan Raperda APBD TA 2025 jadi Pembahasan Paripurna ke-19 DPRD Masa Sidang Pertama

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Agenda ini, dihadiri pejabat daerah beserta 21 anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (21/11/2024) malam.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Ade Achmad Yulkafilah, Sekwan DPRD Kutim Juliansyah.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Siapkan Ambulans Bergiliran untuk Puskesmas, Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

Dalam penyampaian Jimmi, mengatakan APBD merupakan instrumen kebijakan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur, serta mengarahkan perekonomian dan menjalankan holda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

“Proses penyusunan APBD dilakukan dengan tahapan pembalasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA dan PPAS, yang telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan,” ucapnya.

Baca Juga :   Duduki Komisi D DPRD Kutim, Uci Berharap Jumlah Sekolah Dapat Bertambah di Sangatta Utara

Lebih lanjut, Legislatif dari Partai PKS itu menjelaskan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Raperda dengan DPRD hingga tercapai persetujuan bersama.

“Sampai dengan tercapainya persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD terhadap Perda tentang APBD TA 2025,” tegasnya.

Ia menyebut, penyampaian Raperda tentang APBD beserta tanggungannya bersama DPRD disertai dengan nota keuangan merupakan dukungan pendukung, yang disampaikan dengan rangkaian proses pembahasan APBD.

Baca Juga :   Dukcapil Kutim Dapat Predikat Zona Hijau A Pelayanan Adminduk

Jimmi menegaskan, berdasarkan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatakan bahwa, “Kepala daerah wajib wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan anggaran berakhir,” sebut Ketua DPR Kutim ini. (Adv/r)

Berita Terkait

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA