Nota Penjelasan Raperda APBD TA 2025 jadi Pembahasan Paripurna ke-19 DPRD Masa Sidang Pertama

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Agenda ini, dihadiri pejabat daerah beserta 21 anggota DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (21/11/2024) malam.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Ade Achmad Yulkafilah, Sekwan DPRD Kutim Juliansyah.

Baca Juga :   Reses Hepnie Armansyah, Jalan dan Tempat Ibadah Menjadi Prioritasnya

Dalam penyampaian Jimmi, mengatakan APBD merupakan instrumen kebijakan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur, serta mengarahkan perekonomian dan menjalankan holda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

“Proses penyusunan APBD dilakukan dengan tahapan pembalasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA dan PPAS, yang telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan,” ucapnya.

Baca Juga :   Masyarakat Dapil 5 Kutim Antusias Kembangkan Sektor Perkebunan, Legislator Shabaruddin Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih

Lebih lanjut, Legislatif dari Partai PKS itu menjelaskan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Raperda dengan DPRD hingga tercapai persetujuan bersama.

“Sampai dengan tercapainya persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD terhadap Perda tentang APBD TA 2025,” tegasnya.

Ia menyebut, penyampaian Raperda tentang APBD beserta tanggungannya bersama DPRD disertai dengan nota keuangan merupakan dukungan pendukung, yang disampaikan dengan rangkaian proses pembahasan APBD.

Baca Juga :   Asty Masar Beri Pesan Pada KKLR Saat Pelantikan Untuk Jaga Kekompakan, Persaudaraan Dan Silaturahmi

Jimmi menegaskan, berdasarkan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatakan bahwa, “Kepala daerah wajib wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan anggaran berakhir,” sebut Ketua DPR Kutim ini. (Adv/r)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru