KUTAI TIMUR – Syaiful Bakhri menjadi perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pandangan umum tersebut dibacakan Syaiful Bakhri, dihadapan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Wakil Ketua ll Prayunita, Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 23 anggota DPRD Kutim serta undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Syaiful Bakhri mengatakan APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah satu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan dasar hukumnya Permendagri Nomor 15 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025.
“APBD adalah suatu bentuk kongret rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif, dalam mengaitkan pemerintah dan pengeluaran pemerintah daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang. Struktur APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan,” ungkap Syaiful Bakhri.
Ia menyampaikan agar tahapan pencapaian R-APBD dapat dipercepat sehingga tidak akan mengulang kesalahan yang sama.
“Fraksi PKS menegaskan agar tahapan pencapaian Raperda APBD untuk dapat dipercepat, agar kita tidak mengulang kekurangan yang sama. Dimana dalam tahap pembahasan dilakukan terburu-buru karena mengejar deadline waktu pengesahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Legislatif dari Partai PKS menjelaskan fungsi utama dari APBD adalah mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, menetapkan prioritas belanja daerah. APBD merupakan bentuk transparansi keuangan antara pemerintah daerah, DPRD serta masyarakat.
“PKS mengingatkan jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka secara tegas fraksi PKS akan mengajak pihak terkait untuk menganulir keputusan pengesahan dan tentu kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi, sehingga fraksi PKS menyatakan agar pemerintah dapat memperhatikan hal tersebut,” tegasnya. (Adv/res)