KUTAI TIMUR – Novel Tyty Paembonan mewakili Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pandangan tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dihadiri Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Wakil Ketua II Prayunita, Pemkesra Kutim Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 23 anggota DPRD Kutim serta undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Legislator Partai Gerindra itu mengungkapkan, dari nota penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah Kutim terkait pendapatan daerah pada TA 2025 yang diestimasikan sebesar Rp 11,151 triliun.
“Dengan gambaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 358,388 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 10,245 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 547,795 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut, Legislatif dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa anggaran belanja daerah pada RAPBD TA 2025 sebesar Rp. 11,136 triliun.
Sementara Belanja operasi sebesar Rp. 5,603 triliun dan belanja modal diproyeksikan sebesar Rp. 4,321 triliun. Lalu belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar.
“Belanja transfer yang berasal dari belanja bantuan keuangan yang diproyeksikan sebesar Rp. 1,191 triliun, penerimaan pembiayaan pada RAPBD TA 2025 sebesar Rp. 0,. Pengeluaran pembiayaan tahun 2025 diestimasikan sebesar Rp. 15 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal investasi daerah, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya. (Adv/res)