KUTAI TIMUR – Ketua Fraksi Partai Demokrat, Pandi Widiarto menyampaikan pandangannya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Pandi menyoroti pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Menurutnya, pengawasan yang efektif dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan program-program yang telah direncanakan berjalan sesuai target.
“Pengalaman tahun 2023 dan 2024 menunjukkan masih adanya keterlambatan dalam penyerapan anggaran. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali,” ujar Pandi Widiarto dalam Rapat Paripurna ke-20.
Pandi juga memaparkan bahwa Fraksi Demokrat menyarankan agar pemerintah melakukan lelang dini untuk beberapa kegiatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Langkah ini dinilai mampu menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun yang kerap kali menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang besar,” paparnya.
Selain itu, kata Pandi usulan ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2021 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa. Hal ini juga, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan katalog elektronik lokal dan toko daring sebagai bagian dari modernisasi proses pengadaan,” tutupnya.(Adv/res)