Perda Ketertiban Umum Harus Terapkan Prinsip Keadilan

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Fraksi Partai Nasdem mengungkapkan perhatiannya terhadap perlunya konsistensi dalam menetapkan standar, kebijakan, dan sasaran dalam peraturan daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum. Mereka menilai bahwa hal ini penting untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau ketidakmerataan manfaat yang dihasilkan dari implementasi perda tersebut.

Lewat Juru Bicaranya, Ubaldus Badu Fraksi Partai Nasdem menegaskan bahwa Perda tentang Ketertiban Umum haruslah didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :   MYC Untuk Pembangunan Pasar Sangatta Selatan Di Pastikan Tak Terealisasi

Mereka menyuarakan kebutuhan akan penetapan standard yang jelas, kebijakan yang terukur, dan sasaran yang dapat diukur untuk memastikan bahwa perda tersebut memberikan manfaat yang merata bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Menurut Fraksi Partai Nasdem, ketidakjelasan dalam standard dan kebijakan perda dapat membuka peluang terjadinya ketidakadilan serta penyalahgunaan wewenang dalam implementasinya.

Baca Juga :   Joni Tegaskan Kewajiban Perusahaan Mengubah Domisili KTP Pekerja Luar Daerah

“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian mendalam dan konsultasi yang luas dengan berbagai pihak terkait sebelum merumuskan dan mengesahkan perda tersebut,” ujar Ubaldus Badu

Fraksi Partai Nasdem juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi perda ketertiban umum untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan merata. Dengan demikian, diharapkan perda tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial dalam masyarakat.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru