Sangatta – Hepnie Armansyah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2024, menegaskan kebijakan terkait penggunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) proyek Multi Year Contract (MYC).
Armansyah menekankan bahwa anggaran Silpa MYC tidak dapat dialokasikan kembali untuk pekerjaan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
“Dalam skema anggaran tahun ini, jika terdapat alokasi sebesar 5 miliar rupiah, kita harus menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran tersebut. Tidak dapat menggunakan Silpa dari tahun sebelumnya untuk menutupi kekurangan anggaran proyek yang sama,” ungkap Armansyah dalam penegasannya kepada media.
Armansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dengan tidak mengizinkan penggunaan Silpa MYC untuk proyek yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya, diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan anggaran serta meningkatkan pengawasan terhadap realisasi proyek-proyek tersebut.
“Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik,” tambahnya.