KUTAI TIMUR – Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan data penyempilan lahan pertanian di 10 Kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur.
Dalam data tersebut, memperlihatkan lahan produksi tani di tiga tahun terakhir mulai dari 2020 hingga 2023 mengalami pengurangan hingga 9.000 hektare. Hal ini menyebabkan jumlah padi yang dihasilkan juga mengalami penurunan.
Untuk Kabupaten Kutai Timur sendiri, terjadi penyempitan lahan produksi kurang lebih sebesar 220,13 hektar.
Menanggapi hal ini, Legislator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Yusri Yusuf mengatakan pemerintah sebenarnya bisa mengantisipasi masalah ini, dengan menghadirkan kebijakan agar para petani konsiten dengan lahan yang mereka miliki.
“Sebenarnya ini sejalan dengan masyarakat di Dapil saya, Dapil II. Mereka menginginkan agar bagaimana pemerintah membuat aturan agar mereka tidak menjual lahan mereka,yang akan berpotensi beralih fungsi lahan,” kata Yusri Yusuf, saat ditemui di
ruangannya baru baru ini.
Dia menambahkan,harapan terseut untuk mengantisipasi tawaran dari perusahaan tambang yang ingi membeli lahan mereka.
Pasalnya, kata Yusri, luas lahan pertambangan selalu berjalan yang membuat lahan petani bisa tergusur oleh pertambangan.
“Ya mereka pasti mau, karena ada uang pengganti lahan kan. Cuman yang dipikirkan setelah mereka terima dana gusuran itu mereka mau cari tanah di mana lagi untuk berkebun dan bertani yang subur, itu yang menjadi pertanyaan,” jelas Politisi Partai Demokrat Tersebut.
Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang ada di Dapilnya meminta agar pemerintah menindaki keinginan tersebut dalam bentuk peraturan daerah. (adv/res)