DPRD Kutim Resmi Sahkan Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Legislator Yosep Udau Beri Tanggapan

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rapat Paripurna yang ke-18 (dok: kaltimterkini)

Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rapat Paripurna yang ke-18 (dok: kaltimterkini)

Loading

KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rapat Paripurna yang ke-18, Senin (11/11/2024).

Legislator Kutim, Yosep Udau, merasa puas dengan pengesahan Perda tersebut.

Pasalanya, Yosep menyebut, Perda ini bisa memperkuat dukungan bagi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), terutama peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kutim.

Baca Juga :   Pemuda Samarinda Seberang Diberdayakan Lewat Soswasbang: Pancasila sebagai Pedoman Hidup

“Tujuan Perda ini untuk untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujarnya saat ditemui awak media, usai Rapat Paripurna ke-18 tersebut.

Ia mencontohkan, sarana prasarana yang mesti diperjuangkan adalah penampungan air untuk antisipasi terjadinya kebakaran. Menurutnya, setiap desa belum memiliki penampungan air, sehingga ketika kebakaran terjadi, masyarakat akan kebingungan untuk mengambil air.

Baca Juga :   Beri Perhatian Lebih Masalah Stunting di Kutim, Pjs Agus Hari Kesuma Kunjungi Beberapa Instansi Terkait

“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala didesa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga jika ada kebakaran airnya sudah siap,” jelasnya.

Politisi Partai PAN itu mengatakan, hal ini bisa saja terealisasi, asalkan tersedia lahan yang memadai untuk penampungan air. Yosep menekankan ketersediaan lahan ini sangat penting sebagai sumber utama dalam operasi pemadam kebakaran.

Baca Juga :   Kembali Lakukan Sidak di Instansi, AHK Ingin Pastikan Pelayana ke Masyarakat

“Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam gak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan kan,” tandasnya. (Adv/res)

Berita Terkait

Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 15:19 WITA

Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Senin, 25 Maret 2024 - 16:41 WITA

Bakar Mobil Truk di Depan Kantor Kejari Kutim, Pria Kaliorang Di Ancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:12 WITA

Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 26 Juni 2023 - 08:36 WITA

1.500.000 Safe Manhours PLTGU Senipah 117 MW, KSO Borneo Energi Gemilang (BEG) – Wika Rekaysa Konstruksi (WRK)

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA