KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rapat Paripurna yang ke-18, Senin (11/11/2024).
Legislator Kutim, Yosep Udau, merasa puas dengan pengesahan Perda tersebut.
Pasalanya, Yosep menyebut, Perda ini bisa memperkuat dukungan bagi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), terutama peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kutim.
“Tujuan Perda ini untuk untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujarnya saat ditemui awak media, usai Rapat Paripurna ke-18 tersebut.
Ia mencontohkan, sarana prasarana yang mesti diperjuangkan adalah penampungan air untuk antisipasi terjadinya kebakaran. Menurutnya, setiap desa belum memiliki penampungan air, sehingga ketika kebakaran terjadi, masyarakat akan kebingungan untuk mengambil air.
“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala didesa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga jika ada kebakaran airnya sudah siap,” jelasnya.
Politisi Partai PAN itu mengatakan, hal ini bisa saja terealisasi, asalkan tersedia lahan yang memadai untuk penampungan air. Yosep menekankan ketersediaan lahan ini sangat penting sebagai sumber utama dalam operasi pemadam kebakaran.
“Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam gak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan kan,” tandasnya. (Adv/res)