Tok, Raperda PBKP Disahkan DPRD Kutim, Ditandatangni Sekda Kutim

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kutim telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kutim, Jimmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, dalam Rapat Sidang Paripurna ke-18, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :   Agus Hari Kesuma Hadiri Agenda Pembekalan Wirausaha Olahraga Tahun 2024

Setelah dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim terhadap Raperda tersebut, kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, membacakan nota persetujuan.

“Pada nota persetujuan bersama membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nomor T-100.3.2/237/DPRD, Nomor T-100.3.2/1506/BUP,” papar Juliansyah.

Juliansyah juga menjelaskan nota kesepakatan tersebut pada hari Senin tanggal 11 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim. H. M. Agus Hari Kusuma yang sebagai Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kutim, bertindak sebagai pihak pertama.

Baca Juga :   Silpa Pelabuhan Kenyamukan Kutim Capai Rp 43 Miliar Lebih, Joni; Ini Merugikan Masyarakat

“Pjs Bupati Kutim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua l Sayid Anjas serta Wakil Ketua ll Hj. Prayunita Utami, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Baca Juga :   80 Persen Kebutuhan Telur di Kutim Impor dari Sulawesi dan Jawa, Begini Komentar Ketua Komisi A

“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim, tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Adv)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru