Tok, Raperda PBKP Disahkan DPRD Kutim, Ditandatangni Sekda Kutim

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kutim telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kutim, Jimmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, dalam Rapat Sidang Paripurna ke-18, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :   Pawai Parade Pembangunan di Kutim Menampilkan Semangat dan Antusias Warga

Setelah dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim terhadap Raperda tersebut, kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, membacakan nota persetujuan.

“Pada nota persetujuan bersama membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nomor T-100.3.2/237/DPRD, Nomor T-100.3.2/1506/BUP,” papar Juliansyah.

Juliansyah juga menjelaskan nota kesepakatan tersebut pada hari Senin tanggal 11 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim. H. M. Agus Hari Kusuma yang sebagai Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kutim, bertindak sebagai pihak pertama.

Baca Juga :   Banyak Penambahan Kementrian, Legislator Kutim Sarankan Pemerintah Persiapkan Gedung Birokrasi Baru

“Pjs Bupati Kutim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua l Sayid Anjas serta Wakil Ketua ll Hj. Prayunita Utami, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Baca Juga :   21 Anggota DPRD Hadir dalam Rapat Paripurna Ke-28 DPRD Kutim Masa Sidang III Tahun 2023/2024

“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim, tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Adv)

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA