Pjs Bupati Kutai Timur Soroti Penerapan Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (dok: kaltimterkini)

Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (dok: kaltimterkini)

Loading

SANGATTA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma, mengungkapkan pandangannya terkait penerapan aturan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan. Sebelumnya dalam pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK, menyatakan bahwa meskipun aturan tersebut bersifat wajib dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penerapannya perlu penyesuaian, terutama untuk masyarakat yang langsung terdampak.

Menurut AHK, DLH telah memberikan saran agar ganti rugi tersebut dimasukkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menilai bahwa solusi ini kurang tepat jika dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat yang merasa langsung dirugikan akibat pencemaran.

Baca Juga :   PJS Bupati Kutim Soroti Netralitas ASN: Sudah 3 yang Berkasus

“Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” ujar AHK, Kamis (21/11/2024).

AHK menekankan bahwa sebagai pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan rakyat, pihaknya akan berusaha mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa meskipun aturan dari pemerintah pusat sudah sah dan berlaku, penerapannya harus lebih memperhatikan kondisi konkret yang dihadapi oleh masyarakat.

Baca Juga :   Faizal Rachman Soroti Penyerapan APBD hingga Oktober Belum Capai 5 Triliun

“Menurut saya, pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Sampaikan hal ini dengan pemerintah pusat. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, AHK mendorong DLH untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah pencemaran lingkungan. “Makanya, bisa tidak DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu. Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka. Mereka yang bekerja, kalau perusahaan juga yang bekerja, sama saja kan hitungannya. Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” pungkasnya. (adv/ai)

Berita Terkait

Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 15:19 WITA

Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Senin, 25 Maret 2024 - 16:41 WITA

Bakar Mobil Truk di Depan Kantor Kejari Kutim, Pria Kaliorang Di Ancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:12 WITA

Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 26 Juni 2023 - 08:36 WITA

1.500.000 Safe Manhours PLTGU Senipah 117 MW, KSO Borneo Energi Gemilang (BEG) – Wika Rekaysa Konstruksi (WRK)

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA