Disnakertrans Kutim: Fokus pada Penghapusan Pekerjaan Harian Lepas dan Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Roma, menanggapi isu terkait perusahaan sawit, khususnya PT Dharma Satya Nusantara Tbk, yang masih menggunakan pekerja harian lepas. Menurut Roma, saat ini tidak ada lagi pekerjaan harian lepas di wilayah yang dikelola PT DSN. Pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah melakukan upaya deteksi dini untuk memastikan bahwa sistem ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan sawit tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :   380 Siswa SMKN 2 Dilepas Wabup Ikuti Orientasi dan Pembekalan di Mako Lanal Sangatta

Roma menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan di Kutim agar mereka tidak lagi menggunakan sistem pekerjaan harian lepas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pekerja dengan kontrak berturut-turut selama lima tahun harus diangkat menjadi pekerja tetap, dan bukan lagi sebagai pekerja harian. “Kami sudah menyampaikan bahwa kami berusaha agar tidak ada lagi pekerjaan harian. Semua pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun harus menjadi pekerja tetap,” ujar Roma.

Baca Juga :   Kaltim Fest 2023, Momen Tepat Memperkenalkan Pariwisata di Kutai Timur

Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. Roma juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tetap melanggar ketentuan tersebut, akan ada konsekuensi hukum yang dapat merugikan mereka. “Jika tidak diikuti, ini bisa menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, dan itu menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Gelar Tindal Lanjut Hasil Pemeriksaan Pastikan WTP dari BPK Dapat Dipertahankan

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pekerja di PT Dharma Satya Nusantara dan perusahaan sawit lainnya di Kutim mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak atas status pekerjaan permanen setelah lima tahun bekerja. (Adv)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA