Tim Pansus Raperda PPBKP Mulyana Sampaikan Urgensi Disahkannya Perda Ini

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Panitia Khusus (pansus) Mulyana menjelaskan bahwa Raperda ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Sebagai diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019.

“Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Tahapan pembentukan perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancang Perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autenfikasi serta penyebarluasan,” Kata Mulyana dalam Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Paripurna Kutim, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :   Tok! Novel Tyty Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi PIR atas RPJPD Kutim 2025/2045

menyampaikan hasil tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh tim Pansus yang diketuai Yosep Udau, bersama dengan dinas terkait dan bagian hukum Pemkab Kutim.

“Telah dilakukan beberapa kali rapat dalam rangka pembahasan dan juga telah dilakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mensahkan Perda yang sama sebagai bahan perbandingan dan menambah perbendaharaan dalam penyusunan Raperda ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Wakil Rakyat Yusri Yusuf Komitmen Prioritaskan Kebutuhan Petani Kutim

Legislator dari Partai PAN itu mengatakan Raperda yang sebentar lagi akan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kutim, sangat penting bagi masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Agar tidak menjadi masalah yang serius serta membahayakan bagi masyarakat.

“Semoga dengan adanya Raperda ini, diharapkan stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim,” tandasnya.

Baca Juga :   Kajan Lahang Dorong Pemerintah Perhatikan Pendidikan Non-Akademis

Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan oleh Pemkab Kutim yang diwakili Sekda, Rizali Hadi, dengan Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami serta disaksikan 29 anggota DPRD Kutim lainnya. (Adv/res)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:56 WITA

Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru