Wakili Fraksi PKS DPRD Kutim, Uci Sepakati Raperda RPJPD 2025/2045

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Loading

KUTAI TIMUR – Legislator Uci, menjadi perwakilam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang menyampaikan pandangan untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-22 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :   Piter Palinggi Soroti Kelambatan Implementasi Beberapa Perda

Uci mengatakan, Fraksi Keadilan Sejahtera menilai 8 misi pembangunan jangka Panjang Kabupaten Kutai Timur yang merupakan turunan dari visi Kabupaten Kutai Timur sangat mendukung terciptanya Kutim Hebat 2045.

“Ini sangat mendukung dalam hal transformasi ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi daerah Kutim,” tegas Uci.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Fraksi Keadilan Sejahtera menilai jika RPJPD Kutai Timur telah sejalan dengan RPJPN 2025-2045 yang memuat visi “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”.

Baca Juga :   Syaiful Bakhri Sampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS atas R-APBD Kutim 2025

“RPJPD ini pun juga sejalan dengan RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045 yaitu “Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN”,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan menerima Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 disahkan menjadi Perda oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim.

Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 untuk disahkan sebagai Perda Kutim yang akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan pemerintahan untuk 20 tahun mendatang,” tandasnya.

Baca Juga :   Wisuda Santri Bentuk Penghargaan bagi Anak yang Mampu Membaca Al-Qur’an

Dia berharap keputusan ini adalah yang terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (Adv/res)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:56 WITA

Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru