KUTAI TIMUR – Legislator Uci, menjadi perwakilam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang menyampaikan pandangan untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-22 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).
Uci mengatakan, Fraksi Keadilan Sejahtera menilai 8 misi pembangunan jangka Panjang Kabupaten Kutai Timur yang merupakan turunan dari visi Kabupaten Kutai Timur sangat mendukung terciptanya Kutim Hebat 2045.
“Ini sangat mendukung dalam hal transformasi ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi daerah Kutim,” tegas Uci.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Fraksi Keadilan Sejahtera menilai jika RPJPD Kutai Timur telah sejalan dengan RPJPN 2025-2045 yang memuat visi “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”.
“RPJPD ini pun juga sejalan dengan RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045 yaitu “Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN”,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan menerima Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 disahkan menjadi Perda oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 untuk disahkan sebagai Perda Kutim yang akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan pemerintahan untuk 20 tahun mendatang,” tandasnya.
Dia berharap keputusan ini adalah yang terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (Adv/res)