Sangatta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutai Timur (Kutim) membuka ruang bagi masyarakat domisili luar daerah untuk melakukan pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dukcapil Kutim jika terjadi kehilangan atau kerusakan KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim, Jumeah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pencetakan ulang KTP tanpa harus kembali ke daerah asal mereka.
“Kami menyadari bahwa kehilangan atau kerusakan KTP bisa terjadi pada siapa saja, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di luar daerah Kutim. Karena itu kami membuka ruang pelayanan pencetakan ulang KTP di kantor Dukcapil Kutim,” ungkap Jumeah.
Tidak hanya itu, Jumeah juga menambahkan bahwa proses pencetakan ulang KTP dapat dilakukan di 18 kecamatan yang tersebar di wilayah Kutim. Masyarakat yang ingin melakukan pencetakan ulang KTP di luar kantor Dukcapil Kutim dapat membawa Kartu Keluarga atau KTP rusak sebagai syarat penggantinya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efisien dan meminimalisir kesulitan yang dialami oleh masyarakat,” pungkasnya.