Kutai Timur- Petugas pemadam kebakaran merupakan garda terdepan jika terjadi kebakaran. Menjadi pemadam kebakaran yang handal adalah tanggung jawab yang mereka emban demi menyelamatkan harta maupun nyawa dari korban kebakaran.
Keahlian yang mereka miliki dalam memadamkan api perlu mendapatkan apresiasi dari pihak pemerintah, hal ini di tuturkan oleh anggota DPRD Kutai Timur dari komisi B Yosep Udau.
Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, menberikan usulan terkait Kenaikan gaji petugas pemadam kebakaran khususnya yang bertugas di desa-desa.
Dirinya menjelaskan usulan tersebut sesaat setelah melaksanakan Hearing, di Kantor DPRD Kutim, pada Rabu (19/6/2024).
Yosep menjelaskan bahwa usulan ini diambil karena banyak petugas di desa-desa yang sebelumnya mengandalkan status TK2D untuk menerima honor.
Dirinya juga menjelaskan bahwa perubahan kebijakan yang menghilangkan status TK2D, banyak petugas yang kini tidak lagi mendapatkan kompensasi yang seharusnya.
“Dulu kan masih bisa TK2D, kalau sekarang sudah tidak bisa. Menurut saya ini solusi untuk petugas yang di desa-desa agar tetap ada honornya,” jelasnya.
“Bagian hukum DPRD Kutim akan mencarikan jalan, agar usulan kenaikan gaji ini bisa dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun” lanjut Yosep
“Mereka akan mencari cara bagaimana supaya usulan ini bisa masuk dalam perda, asal tidak terbentur dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Ini merupakan usulan dari masyarakat bengalon. Mereka mengusulkan bantuan alat kebakaran di setiap desa saat bersosialisasi di Bengalon.
“Mereka mengusulkan itu jenis kendaraan ataupun tampungan air itu nanti kita usulkan di perda, tapi dikondisikan juga sesuai dengan keuangan kita,” tutup Yosep