Sekian Lama Tapal Batas Kutim-Berau Tak Kunjung Usai, Begini Tanggapan Pemkab

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 23:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR — Masalah perbatasan memang kerap menjadi tantangan di berbagai wilayah. Salah satunya adalah Kutim. Di wilayah ini, selain permasalahannya dengan Kota Bontang, juga punya persoalan dengan Berau.

Pasalnya, proses penetapan tapal batas wilayah antara kedua Kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) ini belum menemui benang merah atau titik temu.

Merespons masalah tersebut, Trisno, selalu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekkab Kutim, memaparkan problem tapal batas tersebut masih menunggu mediasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :   Pemkab Rencana Kembangkan Industri Hilir Sawit Di Kutim

“Kita menunggu undangan Kemendagri terkait permasalahan wilayah ini untuk kedepannya,” ucap Trisno di Sangatta, Rabu (06/11/2024).

Diskusi dan kajian batas wilayah antara Kutim dan Berau di Kemendagri, kata Trisno, sebenarnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu, tepatnya 2021.

Pun demikian, sampai saat belum juga ada tanggapan Kemendagri. Padahal, sejak 2006-2023, masalah ini telah diperbincangkan berkali-kali. Naasnya, belum ada yang final dan tidak menemukan jalan keluar.

Baca Juga :   Disnaker Upayakan Bekali Calon Pekerja Dengan SDM Sesuai Kebutuhan Perusahaan

Lebih jauh Pemkab Kutim sudah memiliki kajian mendalam ihwal batas wilayah tersebut. Namun, jika diperhadapkan dengan Berau, mereka (pihak Berau) justru tidak memiliki penjelasan memadai.

“Nah itu mencakup aspek historis, teknis, dan yuridis sebagai landasan memperkuat. Misalnya, Saat kita bicara bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka (pihak Berau) tidak memiliki kajian pembanding,” terang Trisno.

Baca Juga :   Pemkab Harap Kolaborasi OPD dengan Perguruan Tinggi beri Manfaat bagi Pembangunan Daerah

Beber dia, Pemkab Berau cuma mengacu di UU Nomor 47. Aturan ini menggambarkan peta batas sementara, tanpa kajian tambahan untuk memperkuat klaim mereka (Berau).

Pemkab Kutim pun harus menyerahkan masalah ini sesuai mekanisme Kemendagri. “Kita harap Kemendagri segera memberikan keputusan dan menguntungkan kedua belah pihak.” (Adv)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru