Dinas Pemadam Kebakaran Kutim Perluas Layanan Tangani Ancaman Hewan Berbahaya

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kutai Timur semakin memperluas tugasnya dengan menangani berbagai pengaduan dari masyarakat, termasuk yang tidak hanya terkait kebakaran.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kutai Timur, Puniso Suryo Renggono, mengungkapkan bahwa Damkar juga aktif merespons laporan mengenai hewan berbisa yang mengancam keselamatan warga, seperti ular, tawon, dan lebah.

Baca Juga :   Poniso Sebut Program Prioritas Harus Selaras dengan RPJMD

“Laporan mengenai keberadaan hewan berbahaya sudah banyak ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Tugas mereka semakin berkembang dengan memberikan respons cepat terhadap situasi darurat seperti ini,” kata Puniso.

Selain itu, Damkar juga semakin memudahkan masyarakat dalam melaporkan insiden melalui platform pengaduan online. Dengan adanya sistem ini, warga dapat langsung melaporkan kejadian dan mendapatkan bantuan secepat mungkin.

Baca Juga :   Wabup Kutim Buka Gelaran Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya Ke 7 Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur mengapresiasi langkah tersebut, menilai perluasan tugas Damkar sebagai upaya memberikan layanan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ADV)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru