Kutai Timur – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sektor pertambangan, pemerintah pusat kini mengambil alih kewenangan terkait izin usaha eksploitasi dan pertambangan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, menyampaikan bahwa perubahan ini menandakan pentingnya regulasi yang lebih terpusat.
“Kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat, bukan lagi di kabupaten atau kota seperti sebelumnya,” ujar Arief pada Senin (19/11/2024).
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ingin menyusun sistem yang lebih terkoordinasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor pertambangan.
Namun, meski kewenangan perizinan ada di pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi dan pengawasan operasional pertambangan di lapangan.
Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait di pusat untuk memastikan pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pengelolaan tambang yang lebih baik dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (ADV)