Peralihan Kewenangan Izin Tambang ke Pusat, Tantangan Baru Bagi Kutai Timur

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 14:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sektor pertambangan, pemerintah pusat kini mengambil alih kewenangan terkait izin usaha eksploitasi dan pertambangan.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, menyampaikan bahwa perubahan ini menandakan pentingnya regulasi yang lebih terpusat.

“Kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat, bukan lagi di kabupaten atau kota seperti sebelumnya,” ujar Arief pada Senin (19/11/2024).

Baca Juga :   Kendala Teknis SPD Hambat Realisasi Anggaran di Kutai Timur

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ingin menyusun sistem yang lebih terkoordinasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor pertambangan.

Namun, meski kewenangan perizinan ada di pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi dan pengawasan operasional pertambangan di lapangan.

Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait di pusat untuk memastikan pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :   Banyak Penambahan Kementrian, Legislator Kutim Sarankan Pemerintah Persiapkan Gedung Birokrasi Baru

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pengelolaan tambang yang lebih baik dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (ADV)

Berita Terkait

Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Berita Terbaru

Event

Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta

Minggu, 2 Nov 2025 - 18:15 WITA

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA