Peralihan Kewenangan Izin Tambang ke Pusat, Tantangan Baru Bagi Kutai Timur

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 14:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sektor pertambangan, pemerintah pusat kini mengambil alih kewenangan terkait izin usaha eksploitasi dan pertambangan.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, menyampaikan bahwa perubahan ini menandakan pentingnya regulasi yang lebih terpusat.

“Kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat, bukan lagi di kabupaten atau kota seperti sebelumnya,” ujar Arief pada Senin (19/11/2024).

Baca Juga :   Dukcapil Kutim Tak Bisa Larang Masyarakat Pindah Masuk

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ingin menyusun sistem yang lebih terkoordinasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor pertambangan.

Namun, meski kewenangan perizinan ada di pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi dan pengawasan operasional pertambangan di lapangan.

Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait di pusat untuk memastikan pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Kunjungan Kerja ke Magelang, Temui Produsen Gula Organik

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pengelolaan tambang yang lebih baik dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (ADV)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA