KUTAI TIMUR – Badan pengawas obat dan makanan, BPOM, mengizinkan penggunaan darurat, vaksin covid-19, produksi Sinovac, untuk anak usia 6 hingga 11 tahun, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, IDAI menyambut baik pemberian izin penggunaan darurat.
Melihat hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Bahrani Hasanal, anak usia 6-11 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin.
Bahrani mengatakan, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin virus covid-19 produksi perusahaan asal China, Sinovac, pada sasaran anak usia 6-11 tahun.
Penerbitan EUA itu telah melalui penilaian bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Terhadap data mutu vaksin, mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional, jelasnya.
“Iya kita sudah dapat kabar. Nah tinggal nanti menunggu kapan bisa didistribusikan ke daerah-daerah. Kita siap saja untuk melaksanakan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun ini,” ujar Bahrani, Senin (15/11/2021), di temui usai rapat evaluasi PPKM diBPBD Kutim.
Lenjutnya, Bahrani juga menyebutkan jika pengadaan vaksinasi untuk pelajar akan sedikit mengurangi kekhawatiran orang tua dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Selain itu juga, dapat membebaskan Kabupaten Kutim dari status PPKM level-2. Dimana PTMT dapat berjalan sampai 100 persen sesuai dengan yang diinginkan oleh tiap-tiap orang tua murid.
“Mudah-mudahan bisa segera, agar kita bebas dari PPKM dan juga ga khawatir anak-anak disekolah ini gimana kan. Jadi bisa kita realisasikan permintaan orang tua siswa yang minta PTMT 100 persen tadi,” jelasnya. (adv)