Kaltimterkini.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim menggelar Rapat koordinasi (Rakor) kepegawaian 2022 lingkungan Pemkab Kutim. Acara berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (6/7/2022). Dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, turut dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, perwakilan Bawaslu dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berpesan pada seluruh PNS untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat mengakibatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Menjadi perhatian bahwa peran atasan sangat penting berkaitan dalam proses pengenaan sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan dimana pemberian hukuman disiplin dilaksanakan secara berjenjang,” jelas Ardiansyah.
Selain itu, dengan adanya Rakor pegawaian ini Ardiansyah juga berharap dapat memperbaiki kinerja PNS dalam melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian terukur dan akuntabel.
“Kepada seluruh peserta yang hadir, saya ucapkan selamat mengikuti Rapat Koordinasi Kepegawaian 2022 ini secara Profesional dan berintegritas,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala BKPP Misliansyah menyampaikan, peserta yang hadir adalah seluruh kasubbag umum dan kepegawaian serta pengelola gaji di lingkungan Pemkab Kutim.
“Saya harapkan, kita dapat bersama-sama memiliki tujuan yang sama menciptakan harmonisasi dan kinerja yang profesional dan akuntable. Juga memperbaiki mindset dan pola kerja dalam melakukan pengelolaan adminitrasi kepegawaian terukur serta akuntable,” tutupnya. (Kt-Tj)