Kaltimterkini.com, SANGATTA- Sekretariat Kabupaten harus menjadi pilot project penegakkan disiplin bagi ASN dan tenaga honorer. Sebagai salah satu satuan kerja yang dekat dengan pimpinan, diharapkan penegakkan disiplin di lingkungan sekretariat benar-benar bisa diterapkan secara efektif dan objektif.
Disiplin menjadi tolok ukur bagi seluruh ASN melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pelayanan publik. “Disiplin yang telah diterapkan selama ini kiranya tidak mengalami kemunduran melainkan harus terus ditingkatkan setiap saat. Artinya setiap ASN harus disiplin masuk dan keluar kantor, disiplin administrasi dan disiplin melaksanakan tugas sesuai job discription masing-masing.
Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi dalam rapat koordinasi bidang kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabupaten di ruang Tempudau kantor bupati, Kamis (7/7/2022).
“PNS sudah mendapatkan reward yang cukup besar, hal ini tentu harus dibarengi dengan disiplin yang tinggi. Salah satu indikator yang digunakan adalah absensi atau kehadiran. Meskipun alat bantu yang digunakan selama ini belum ideal untuk mengukur kinerja, tetapi diharapkan PNS jangan kendor semangatnya, Pemkab Kutim masih terus berusaha menyempurnakan sistem yang ada agar penilaian lebih objektif,”jelasnya.
Terkait dengan peningkatan kinerja pegawai, mantan Kadis Perhubungan Kutim ini mengingatkan kepada pengelola administrasi keuangan untuk tepat waktu dalam pemenuhan hak-hak pegawai.
“Jika kewajiban dan kinerja pegawai sudah baik, tolong kepada OPD yang mengelola administrasi keuangan untuk memenuhi hak-hak pegawai tepat waktu seperti gaji dan tunjangan, ” ujarnya.
Sedang pada konteks manajemen ASN, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan dalam proses pengisian formasi ASN.
“Pada prinsipnya, meritokrasi dimaknai sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang. Artinya, meritokrasi didasarkan pada kesempatan yang sama untuk setiap individu sesuai dengan pemaknaan yang disampaikan pada studi-studi sebelumnya mengenai meritokrasi,” ujarnya.
Rizali Hadi mengatakan dalam praktik keseharian, penerapan meritokrasi didasarkan kepada syarat yang penekanannya pada kualifikasi pendidikan. Disadari atau tidak, kualifikasi pendidikan seseorang menjadi salah satu syarat utama ketika ingin memperoleh pekerjaan atau menduduki suatu jabatan publik.
“Untuk Kutim sistem meritokrasi sementara dalam proses pengimputan data oleh BKPP, semoga cepat selesai dan bisa diterapkan, ” ujarnya. (Kt-Tj)