Pemkab Kutim Rancang Peraturan Daerah, Agusriansyah Perda Ini Akan Fokus Pada Pengadaan Sarana Prasarana Di Daerah

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Kabupten Kutai Timur terus berupaya melakukan inovasi dan strategi serta perencanaan guna terwujudnya visi misi yang sudah diusung.

Mulai dari pemerintahan (Pemkab) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) terus berkolaborasi dan bekerja keras guna menciptakan Kutai Timur sejahterah untuk semua.

Salah satu yang dilakukan adalah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengambil langkah signifikan dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) baru yang berfokus pada pengadaan sarana prasarana di daerah ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan perkembangan yang berkelanjutan dan infrastruktur yang memadai dalam rangka mendukung pertumbuhan Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Kutim Minta Penertiban Parkir Liar di Kota Sangatta

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Agusriansyah Ridwan, menjelaskan, “Perda baru ini akan menjadi landasan hukum bagi pengadaan dan pengembangan sarana prasarana yang diperlukan di Kutai Timur. Ini adalah langkah penting untuk memajukan daerah kita.”

Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk jalan, jembatan, sistem air bersih, sistem sanitasi, dan banyak lagi.

Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berharap untuk mengkoordinasikan usaha-usaha dalam mengatasi permasalahan infrastruktur yang ada dan memberikan arah yang jelas dalam pengadaan sarana prasarana.

Baca Juga :   Ubaldus Badu Soroti Realisasi Anggaran Belanja dan Pembiayaan Tahun 2023

Menyikapi langkah ini, Agusriansyah menyatakan, “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan lancar. Ini akan berdampak positif pada kualitas hidup warga Kutai Timur.”

Perda baru ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan sarana prasarana.

Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Baca Juga :   Pandi Widiarto Gelar Reses: Warga Keluhkan Minim Pendampingan Pelaku UMKM 

Langkah selanjutnya adalah tahap konsultasi publik dan pembentukan tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan Perda ini.

Pemerintah daerah berharap agar dengan Perda baru ini, Kutai Timur akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur di masa depan.

Pengadaan sarana prasarana adalah elemen penting dalam pembangunan daerah.

Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa infrastruktur yang diperlukan tersedia, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Yan Soroti Masalah Pemindahan Tugas Tenaga PPPK: Menyusahkan Pegawai
David Rante Ingatkan Pemerintah Pentingnya Pengelolaan Data SIPD Pengaruhi Kualitan Pelayanan Publik
Legislator Faizal Rachman Bangga Sektor Pertanian Kutim Belakangan Tampilkan Dampak Signifikan
Pemerintah Banyak Gelar Bimtek di Luar Daerah Jadi Sorotan DPRD Kutim
MYC Jembatan Telen Belum Rampung, Yan Desak Pemerintah: Infrastruktur ini Penting bagi Beberapa Desa

Berita Terbaru

Event

Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta

Minggu, 2 Nov 2025 - 18:15 WITA

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA