Wacanakan Perda Ketertiban Umum, PDIP Kutim Ingatkan Soal HAM

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan pandangan terhadap rancangan Perda Ketertiban Umum. Lewat Juru Bicara Fraksi PDI-P, Faisal Rachman, menegaskan pentingnya memastikan bahwa peraturan tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Pandangan ini datang setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengemukakan wacana terkait draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Raperda Ketertiban Umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.

Baca Juga :   Banyak Penambahan Kementrian, Legislator Kutim Sarankan Pemerintah Persiapkan Gedung Birokrasi Baru

“Nanti dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” Kata Faisal.

Menurutnya dari banyaknya peristiwa yang terjadi, pihaknya melihat sekian banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi, atau menyampaikan pendapat di muka umum atas keresahan yang mereka miliki.

Baca Juga :   Agusriansyah Hadiri Pelantikan Pengurus KKLR Dan Berharap Paguyuban Beri Kontribusi Pembangunan Di Kutim

Hal ini menunjukkan, adanya pembatasan hak asasi manusia masyarakat dalam menyalurkan dan menyampaikan kondisi dan keadaan yang meresahkan di lapangan.

Tak hanya itu, Faisal Rachman berharap wacana ini harus terus dipantau oleh publik, khususnya terkait dengan mekanisme perlindungan HAM dan kebebasan berpendapat dalam pelaksanaan Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA