Sangatta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan pandangan terhadap rancangan Perda Ketertiban Umum. Lewat Juru Bicara Fraksi PDI-P, Faisal Rachman, menegaskan pentingnya memastikan bahwa peraturan tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pandangan ini datang setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengemukakan wacana terkait draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Raperda Ketertiban Umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.
“Nanti dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” Kata Faisal.
Menurutnya dari banyaknya peristiwa yang terjadi, pihaknya melihat sekian banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi, atau menyampaikan pendapat di muka umum atas keresahan yang mereka miliki.
Hal ini menunjukkan, adanya pembatasan hak asasi manusia masyarakat dalam menyalurkan dan menyampaikan kondisi dan keadaan yang meresahkan di lapangan.
Tak hanya itu, Faisal Rachman berharap wacana ini harus terus dipantau oleh publik, khususnya terkait dengan mekanisme perlindungan HAM dan kebebasan berpendapat dalam pelaksanaan Perda Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur.