Sangatta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Ubaldus Badu, mengutarakan pendapat Fraksi Nasdem terkait pengaturan dalam Raperda Ketertiban Umum umum guna mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman.
“Saat ini, kita perlu memperkuat peraturan terkait ketertiban umum guna memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Tak hanya itu, Menurut Ubaldus Badu, ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun Perda Ketertiban Umum juga harus mengatur pola peraturan yang mengikat yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya disiplin dan perlindungan masyarakat.
“Kalau di atur dengan baik akan berdampak positif dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin dan perlindungan masyarakat,” ujar Badu dalam pernyataannya.
” Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya upaya pengaturan terkait ketertiban umum ini, Kabupaten Kutai Timur dapat menjadi contoh dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung bagi seluruh masyarakatnya.
Ingat, tanpa adanya peran masyarakat dalam pematuhan peraturan tersebut semua akan sia-sia. Percuma dibuat perda atau peraturan apapun jika kita semua tidak menyadari fungsi atau manfaat dari praturan itu dibuat.
Jadi untuk saat ini, mari saling mengajak untuk mematuhi semua peraturan yang ada, yang telah dibuat oleh pemerintah sedemikian rupa guna terciptanya keamanan, kedamaian bersama.