Ubaldus Badu Minta Perda Penanganan Kebakaran Memuat SOP Jelas

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Ubaldus Badu, meminta adanya pedoman penyusunan yang jelas dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Hal ini dianggap perlu dalam rangka memperkuat regulasi terkait standar keamanan yang seharusnya diikuti oleh pemilik, pengguna, dan pengelola bangunan, perumahan, serta kendaraan.

Terhadap Perda Penanganan Kebakaran, adu prosedur operasi standar (SOP) yang harus diikuti oleh setiap implementator dalam menghadapi situasi kebakaran.

Baca Juga :   Perda Ketertiban Umum Harus Terapkan Prinsip Keadilan

SOP juga menekankan bahwa pedoman yang komprehensif akan membantu mengurangi angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.

” Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan terlatih dalam menghadapi darurat kebakaran, serta dapat merespons dengan cepat dan efektif ketika keadaan darurat terjadi,” ujarnya.

Pihaknya mendukung mendukung penyusunan Perda Penanganan Kebakaran dan memastikan implementasinya dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :   Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholders terkait, lembaga pemadam kebakaran, dan masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam penyusunan Perda Penanganan Kebakaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran demi keamanan bersama.

SOP atau standard yang dibuat ini harapannya benar-benar bisa dilaksanakan sesuai tahapan SOP tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru