Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Ubaldus Badu, meminta adanya pedoman penyusunan yang jelas dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Hal ini dianggap perlu dalam rangka memperkuat regulasi terkait standar keamanan yang seharusnya diikuti oleh pemilik, pengguna, dan pengelola bangunan, perumahan, serta kendaraan.
Terhadap Perda Penanganan Kebakaran, adu prosedur operasi standar (SOP) yang harus diikuti oleh setiap implementator dalam menghadapi situasi kebakaran.
SOP juga menekankan bahwa pedoman yang komprehensif akan membantu mengurangi angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.
” Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan terlatih dalam menghadapi darurat kebakaran, serta dapat merespons dengan cepat dan efektif ketika keadaan darurat terjadi,” ujarnya.
Pihaknya mendukung mendukung penyusunan Perda Penanganan Kebakaran dan memastikan implementasinya dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah.
Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholders terkait, lembaga pemadam kebakaran, dan masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam penyusunan Perda Penanganan Kebakaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran demi keamanan bersama.
SOP atau standard yang dibuat ini harapannya benar-benar bisa dilaksanakan sesuai tahapan SOP tersebut.