Sangatta – Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman menyoroti ketidak hadiran kepada – kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat rapat dengan Pansus DPRD Kutim terkait pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dalam Rapat Paripurna ke 28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, yang berlangsung di Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim. Pada, Senin (24/6/2024), Faizal Rachman menanggapi langsung tanggapan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, tentang upaya sinergitas hingga ke OPD.
Menurut legislator DPRD Kutim Faizal Rachman, membangun sinergitas OPD yang dimaksud bupati agak sulit, karena terbukti pada beberapa kali panggilan rapat bersama DPRD, ada kepala OPD yang sering mangkir atau tidak hadir sehingga pembahasan pun menggantung.
“Membangun sinergitas ini sepertinya dikalangan OPD bapak tidak masuk, contoh kepala dinas PU dua kali kami panggil tidak, pernah hadir, “ucap Faizal
Faizal meminta kepada Bupati Kutim, agar para kepala OPD tersebut dapat dihadirkan dalam rapat Pansus DPRD, terutama OPD dengan nilai SILPA paling banyak pada APBD 2023.
“Mohon di atensi pak bupati agar kepala dinasnya yang diminta untuk hadir sebagai bentuk pertanggung jawaban,”ujarnya.
Faizal menyebutkan salah satu OPD yang pimpinannya kerap mangkir, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dinas ini hanya mengutus kepala bidang yang tidak paham terkait persoalan pembangunan infrastruktur Multi Years Contract (MYC).
“Tahu apa pak Boni terkait pembangunan infrastruktur, kita kan mau tahu terkait pembangunan infrastruktur MYC, ini malah hadirkan yang ngaku nggak tahu apa -apa. Jadi mohon pak bupati, karena saya hanya menanggapi apa yang yang pak Bupati sampaikan tadi untuk membangun sinergitas antara pemerintah dengan DPRD, tolong hadirkan itu kepala OPD” ujarnya.
Menanggapi permintaan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan tidak mesti kepala OPD dihadirkan dalam rapat Pansus tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD itu. Kepala-kepala bidang atau staf teknis pelaksanaan lah yang hadir sebab mereka lebih memahami pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Tapi jika DPRD membutuhkan kepala OPD maka bisa di hadirkan dengan didampingi oleh bidang-bidang teknis.
“Ini kan pertanggungjawaban pengelola APBD, bukan pertanggungjawaban pengelola pembangunan,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya meminta TAPD untuk berkoordinasi dengan Pansus Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, terkait jadwal pemanggilan OPD.
“Kalau sudah ada jadwal nanti saya bisa perintahkan langsung untuk datang,”pungkasnya.