DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda RPJPD 2025-20245

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghadiri rapat yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.

Agenda Rapat tersebut merupakan Paripurna ke-22 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Agenda itu diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :   Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar, Dinilai Yan Sebagai Kelemahan Raperda Tibum yang Baru

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir juga Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, OPD dan tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045, terlebih dahulu Sekwan Juliansyah membacakan nota penandatanganan berdasarkan surat keputusan nomor B-100.3.2/3737/Bupati dan nomor T-100.3.2/253/DPRD.

Baca Juga :   Wakil Ketua I DPRD Kutim Optimis Serapan Anggaran Perubahan 2024 Bisa Maksimal

“Pada hari ini, Selasa tanggal 26 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim sebagai pihak pertama,” kata Sekwan Juliansyah.

Kemudian, Ketua DPRD, Jimmi, Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Baca Juga :   Pandi Widiarto Gelar Reses: Warga Keluhkan Minim Pendampingan Pelaku UMKM 

“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

“Demikian persetujuan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(Adv).

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru