DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda RPJPD 2025-20245

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghadiri rapat yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.

Agenda Rapat tersebut merupakan Paripurna ke-22 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Agenda itu diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :   Peringati Hari Pahlawan, Legislator Uci Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Perjuangan dalam Kehidupan Sehari-hari

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir juga Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, OPD dan tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045, terlebih dahulu Sekwan Juliansyah membacakan nota penandatanganan berdasarkan surat keputusan nomor B-100.3.2/3737/Bupati dan nomor T-100.3.2/253/DPRD.

Baca Juga :   Habitat Hewan di Kutim Terancam Imbas Permintaan Komoditas Tambang, Legislator Joni Angkat Bicara

“Pada hari ini, Selasa tanggal 26 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim sebagai pihak pertama,” kata Sekwan Juliansyah.

Kemudian, Ketua DPRD, Jimmi, Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Baca Juga :   Masyarakat Dapil 5 Kutim Antusias Kembangkan Sektor Perkebunan, Legislator Shabaruddin Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih

“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

“Demikian persetujuan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(Adv).

Berita Terkait

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA