KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon dan PT.Kemilau Indah Nusantara (KIN), pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Diketahui, Komisi A DPRD Kutim, itu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kamis (07/11/2024) kemarin.
Kunker tersebut dipimpin langsung oleh Eddy Palinggi selaku Ketua Komisi A DPRD Kutim didampingi anggota DPRD lainnya, seperti Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri dan Aldryansyah.
Hadir juga OPD terkait, warga Desa Sepaso Selatan dan pihak PT KIN di lokasi lahan yang menjadi sengketa.
Eddy Palinggi mengatakan Kunker tersebut untuk memastikan lahan yang menjadi sengketa Anatar pihak warga dengan pihak perusahaan, sehingga solusi untuk penyelesaiannya bisa dilakukan.
“Hari ini kita turun langsung untuk melihat lokasi yang menjadi sengketa, kita akan cek semuanya baik dari surat yang di miliki oleh perusahaan maupun milik warga,” ungkapnya
Adapun luas lahan yang menjadi perselisihan antara warga Desa Sepaso Selatan dengan PT KIN mengenai kepemilikan lahan seluas 11 hektare dan warga mengklaim belum dibebaskan oleh pihak PT KIN.
Diketahui, sebelumnya persoalan sengketa lahan ini telah dimediasi oleh pihak desa, namun tidak ada solusi, sehingga warga mengadu ke pihak DPRD Kutim. Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut untuk pengecekan lapangan.
Eddy berharap usai kunjungan ini, masalah sengketa lahan tersebut segera menuai titik terang sehingga tidak lagi berlarut-larut. (Adv/res)