Perda PPBKP Kutim Disahkan, Seskab Rizali Hadi: Semoga Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP).

Rizali Hadi, selaku Sekretaris Kabupaten (Seskab)  Kutai Timur dalam penyampainnya mengatakan pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD dalam  memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya kebakaran.

Baca Juga :   Seskab Kutim Pimpin Radalok Minta Semua OPD Kerjasama Selesaikan Program di Akhir Tahun

“Perda ini  merupakan hasil  proses harmonisasi dan sinkronisasi yang  dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM,” sebut Rizali dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin, (11/11/2024).

Rizali menyampaikan harapan, aturan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan simbol kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemkab Kutim.

Baca Juga :   Permudah Layanan Adminduk, Disdukcapil Luncurkan Aplikasi Berbasis Website

“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia sangat mengapresiasi anggota dewan dan tim penyusun yang telah bekerja keras dalam penyusunan Perda ini.

“Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :   Firman: Pelatihan SDM sebagai Solusi bagi Koperasi dalam Mengoptimalkan Pelaksanaan RAT

Sementara untuk realisasi pasca disahkannya perda ini, Rizali Hadi berharap semua pihak terutama SKPD terkait,  dapat segera  menyiapkan langkah-langkah implementasi Perda ini, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan  peningkatan  kesiapsiagaan  dalam  mencegah  dan  mengurangi  risiko  kebakaran.

“Semoga  Perda  ini  dapat  mewujudkan  daerah  yang  aman,  tertib, dan  terbebas  dari  bahaya  kebakaran,”  tukasnya. (Adv/r)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WITA

Akhmad Wasrip Tekankan Disiplin dan Kerja Kolektif, PKS Kutim Siapkan Kemenangan Politik

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:42 WITA

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak

Selasa, 14 April 2026 - 16:28 WITA

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Sabtu, 22 November 2025 - 18:38 WITA

Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:46 WITA

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terbaru