![]()
Kutai Timur – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa seluruh pengadaan barang melalui dana Rp250 juta per RT harus dicatat sebagai belanja modal, bukan barang habis pakai. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana.
“Di desa ini belum ada sistem kapitalisasi threshold, jadi setiap pembelian barang harus dikategorikan dengan jelas. Yang penting, barang tersebut tidak termasuk kategori habis pakai. Semua yang memenuhi standar akan masuk ke belanja modal,” ujar Basuni. Ia menambahkan, “Kami tidak ingin terjadi kemungkinan RT menerima bantuan lalu menjualnya. Dengan tercatat sebagai aset desa, pengelolaan lebih aman dan terkontrol.”
Basuni menjelaskan, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dilakukan oleh desa dengan pendampingan dari tenaga pendamping di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. “Pendamping berperan sebagai katalisator antara kepala desa dan RT, mulai dari perencanaan hingga pelaporan kegiatan. Hal ini agar mekanisme APBDes berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Basuni menekankan pentingnya pengawasan dan indikator pengukuran keberhasilan program. “Saat ini, indikator untuk evaluasi program masih dirumuskan. Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan rumusan tersebut agar pelaksanaan program lebih terukur dan akuntabel,” pungkas Basuni.
Program ini menjadi bagian dari upaya DPMDes Kutai Timur untuk menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan setiap dana yang diberikan tepat sasaran. Dengan mekanisme belanja modal dan pendampingan menyeluruh, diharapkan program pemberdayaan masyarakat ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

















