![]()
Kutai Timur – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa tenaga pendamping desa memiliki peran penting dalam melaporkan pelaksanaan program dana Rp250 juta per RT. Laporan ini nantinya akan dikaji berjenjang hingga tingkat kecamatan dan kabupaten untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian empat tujuan utama program, yakni penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Nanti pendamping yang melaporkan ke setiap jenjang. Basis data yang digunakan terkait stunting, kemiskinan, dan kebutuhan masyarakat. Jika data tidak valid, RT tetap bisa menargetkan warga miskin yang mungkin tidak tercatat dalam database resmi,” ujar Basuni. Ia menambahkan, “Kalau memang ada warga yang benar-benar miskin tetapi tidak masuk dalam data, RT bisa memasukkan mereka sebagai sasaran kegiatan ini.”
Terkait alokasi dana RT dalam skema APBDes, Basuni menjelaskan bahwa dana ini tidak mengurangi hak desa secara signifikan. “Misal kita punya 10 RT, masing-masing menerima Rp250 juta, berarti total Rp2,5 miliar. Dana ini tetap bagian dari APBDes, yang berasal dari beberapa sumber, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat, dana perimbangan keuangan, dana bagi hasil, serta pajak dan retribusi daerah,” jelas Basuni. Dengan mekanisme ini, pengelolaan dana tetap transparan dan terkontrol, namun tetap fleksibel agar dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Program ini diharapkan tidak hanya sebagai bantuan finansial semata, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, melalui pelatihan, penyediaan sarana infrastruktur, dan peningkatan kapasitas RT sebagai perencana dan pelaksana kegiatan di tingkat lokal. Pendamping desa menjadi katalisator yang menjembatani antara pemerintah desa dan RT agar semua program tepat sasaran dan terukur.

















