Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, Ingatkan Perusahaan untuk Patuhi Perda Ketenagakerjaan

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Joni mengingatkan bahwa Perda ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif. “Kami mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kutim untuk menjalankan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Joni.

Baca Juga :   Joni Akui Sering Kali Pembahasan Anggaran Kutim Terlambat Karena Sistem Penganggaran Yang Begitu Rumit

Perda No. 1 Tahun 2022 mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk upah minimum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman dan sehat. Joni menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawannya.

“Dengan menjalankan Perda ini, kita tidak hanya melindungi hak-hak pekerja tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur secara keseluruhan,” tambahnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kutim Minta Guru Baru Tak Buru-buru Pindah ke Kota

Joni berharap perusahaan-perusahaan di Kutai Timur dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dengan mematuhi dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan Perda ini,” tutup Joni.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru