Joni Tegaskan Kewajiban Perusahaan Mengubah Domisili KTP Pekerja Luar Daerah

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja dari luar daerah selama lebih dari satu tahun wajib mengubah domisili KTP para karyawan tersebut menjadi KTP Kabupaten Kutai Timur. Hal ini disampaikan Joni dalam upaya memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Sinergi Bangun Kutai Timur Antara DPRD Dan Pemkab Kutai Timur Di Sandaran Di Apresiasi Agusriasnyah.

“Artinya, jika dijalankan maka ada income untuk Kabupaten Kutim. Ini sudah jelas aturannya dalam Perda No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ujar Joni.

Menurut Joni, perubahan domisili KTP ini tidak hanya mendukung administrasi yang lebih baik, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Dengan karyawan yang memiliki KTP Kutai Timur, pendapatan asli daerah melalui berbagai mekanisme fiskal dapat meningkat.

Baca Juga :   Leni Soroti Informasi Praktik Iuran Wajib Sekolah Di Kaubun

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting. Dengan perubahan domisili KTP, kita dapat memastikan bahwa pekerja yang tinggal dan bekerja di Kutai Timur juga memberikan kontribusi yang sesuai untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Joni berharap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kutai Timur segera menyesuaikan kebijakan internal mereka untuk mematuhi Perda No. 1 Tahun 2022.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik,” tutup Joni.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WITA

Akhmad Wasrip Tekankan Disiplin dan Kerja Kolektif, PKS Kutim Siapkan Kemenangan Politik

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:42 WITA

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak

Selasa, 14 April 2026 - 16:28 WITA

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Sabtu, 22 November 2025 - 18:38 WITA

Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:46 WITA

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terbaru