Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmy, mengutarakan wacana untuk merelokasi pemukiman masyarakat yang berada di atas bantaran sungai. Menurutnya, pemukiman di area tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berkontribusi terhadap masalah banjir di daerah itu.
“Makanya kita wacanakan untuk relokasi,” ujar Jimmy. Ia menjelaskan bahwa pemukiman di atas sungai menyalahi aturan dan menyebabkan dampak negatif seperti banjir, yang merugikan banyak pihak.
Jimmy juga menegaskan bahwa dalam proses relokasi ini, masyarakat tidak bisa menuntut ganti rugi. Hal ini dikarenakan pemukiman di atas bantaran sungai adalah pelanggaran hukum, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menuntut kompensasi.
Wacana relokasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutim dengan menempatkan mereka di lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak DPRD Kutim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk merealisasikan rencana ini dengan sebaik mungkin.
Masyarakat harus menyadari bahwa bantaran sungai bukan untuk tempat tinggal, melainkan area yang harus steril supaya air bisa bebas mengalir.
Adanya penghalang berupa rumah di pinggir sungai menjadi masalah tersendiri bagi kelacnaran aliran sungai yang ada. Luapan air yang banyak jika terjadi curah hujan yang instens membuat banjir tidak bisa di elakan.