Kutai Timur – Banyaknya pasar tradisional yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terutama dalam hal pengaturan kerapian dari para pedagang yang ada di pasar tradisional tersebut.
Terkait pengawasan pasar tradisional, pihak pemerintah terus berupaya mengusahakan pematuhan peraturan yang ada di pasar, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Ditemui oleh awak media disela sela kegiatan, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Hj Fitriyani, menanggapi perihal masih belum teraturnya Pasar Tradisional di Kecamatan Rantau Pulung.
Hingga saat ini, kondisi pasar tersebut terkesan belum rapih karena masih banyaknya pedagang yang berjualan di luar pasar.
“Aparat harus bertindak tegas terutama Satpol PP, agar tidak ada lagi yang berjualan di luar. Karena sudah ada masing-masing lapaknya,” tuturnya.
Dirinya berharap, agar pihak aparat dan kecamatan dapat mengawasi pematuhan aturan di pasar tradisional tersebut.
“Saya lihat masih kosong di dalam dan pedagang yang berjualan di luar pasar masih banyak” tambahnya.
Terkait apakah telah diberikan arahan untuk Satpol PP dalam menertibkan di kawasan tersebut, pihaknya mengatakan belum ada tindak lanjut sampai tahap itu.
“Belum ada tindak lanjut terkait koordinasi dengan Satpol PP, itu wewenang Kecamatan dan aparat desa di sana untuk berkoordinasi dengan masyarakat,” tutupnya.