Kutai Timur – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Roma, menanggapi isu terkait perusahaan sawit, khususnya PT Dharma Satya Nusantara Tbk, yang masih menggunakan pekerja harian lepas. Menurut Roma, saat ini tidak ada lagi pekerjaan harian lepas di wilayah yang dikelola PT DSN. Pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah melakukan upaya deteksi dini untuk memastikan bahwa sistem ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan sawit tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Roma menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan di Kutim agar mereka tidak lagi menggunakan sistem pekerjaan harian lepas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pekerja dengan kontrak berturut-turut selama lima tahun harus diangkat menjadi pekerja tetap, dan bukan lagi sebagai pekerja harian. “Kami sudah menyampaikan bahwa kami berusaha agar tidak ada lagi pekerjaan harian. Semua pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun harus menjadi pekerja tetap,” ujar Roma.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. Roma juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tetap melanggar ketentuan tersebut, akan ada konsekuensi hukum yang dapat merugikan mereka. “Jika tidak diikuti, ini bisa menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, dan itu menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pekerja di PT Dharma Satya Nusantara dan perusahaan sawit lainnya di Kutim mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak atas status pekerjaan permanen setelah lima tahun bekerja. (Adv)