Disnakertrans Kutim: Fokus pada Penghapusan Pekerjaan Harian Lepas dan Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Roma, menanggapi isu terkait perusahaan sawit, khususnya PT Dharma Satya Nusantara Tbk, yang masih menggunakan pekerja harian lepas. Menurut Roma, saat ini tidak ada lagi pekerjaan harian lepas di wilayah yang dikelola PT DSN. Pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah melakukan upaya deteksi dini untuk memastikan bahwa sistem ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan sawit tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :   Afif Rayhan Ajak Mahasiswa IMM Jadi Penggerak Perubahan Melalui Pendidikan dan Kritisisme

Roma menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan di Kutim agar mereka tidak lagi menggunakan sistem pekerjaan harian lepas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pekerja dengan kontrak berturut-turut selama lima tahun harus diangkat menjadi pekerja tetap, dan bukan lagi sebagai pekerja harian. “Kami sudah menyampaikan bahwa kami berusaha agar tidak ada lagi pekerjaan harian. Semua pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun harus menjadi pekerja tetap,” ujar Roma.

Baca Juga :   Kadispora Kutim Buka Turnamen Bola Voli Dandim Cup Tahun 2023

Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. Roma juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tetap melanggar ketentuan tersebut, akan ada konsekuensi hukum yang dapat merugikan mereka. “Jika tidak diikuti, ini bisa menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, dan itu menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.

Baca Juga :   Keberagaman Adat dan Budaya di Kutim adalah Perekat Persatuan

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pekerja di PT Dharma Satya Nusantara dan perusahaan sawit lainnya di Kutim mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak atas status pekerjaan permanen setelah lima tahun bekerja. (Adv)

Berita Terkait

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA