Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memantau perkembangan proses gugatan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, menyatakan bahwa sidang terakhir terkait gugatan ini dijadwalkan pada 3 Desember mendatang. Hingga saat ini, Pemkab Kutim menantikan tanggapan serta keputusan dari MK untuk mengetahui arah penyelesaian perkara tersebut.
“Gugatan ini masih dalam proses di MK. Sidang terakhir dijadwalkan pada 3 Desember mendatang, dan kita menunggu tanggapan serta keputusan dari MK,” ujar Poniso dalam wawancara terbarunya. Ia menekankan bahwa Pemkab Kutim telah mengikuti jalannya proses persidangan dengan seksama untuk memastikan kepentingan daerah terwakili dengan baik.
Poniso juga mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam setiap sidang MK adalah sebagai perwakilan resmi dari Pemkab Kutim, sesuai dengan arahan PJ Bupati. “Saya hadir dalam setiap sidang di MK sebagai perwakilan dari pemerintah kabupaten, sesuai arahan PJ Bupati. Hal ini untuk memastikan kepentingan daerah diwakili dengan baik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Kutim juga ingin mengetahui pandangan dan tanggapan dari pihak terkait, termasuk Wali Kota Bontang, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian masalah. “Kita ingin mengetahui pandangan dan tanggapan dari Wali Kota Bontang, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian masalah ini,” lanjut Poniso.
Komitmen Pemkab Kutim dalam menghadapi gugatan ini mencerminkan sikap profesional dan taat hukum. Poniso menegaskan, “Kami dari pemerintah daerah siap mengikuti segala keputusan yang nantinya diputuskan oleh MK. Kami berkomitmen menjaga prinsip asas pemerintahan dan integritas dalam setiap proses yang ada.” Ungkapnya. (Adv)