KUTAI TIMUR– Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timut (Kutim), Rizali Hadi, mengatakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menaikkan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2024.
Ia menyebut, hal itu merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan RT sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi dan peran vital mereka dalam melayani masyarakat.
bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi dan peran vital mereka dalam melayani masyarakat.
Kebijakan ini, juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang telah disahkan September lalu.
Lebih lanjut, Rizali mengatakan, kenaikan gaji RT didasari oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memungkinkan.
“Gaji RT dinaikkan sebagai bentuk perhatian kepada mereka yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik,” kata Rizali, saat ditemui awak media Senin (4/11/2024).
Selain itu, posisi RT, kata Sekda Kutim ini, sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.
“Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan atau pengantar harus melalui RT terlebih dahulu, sehingga beban kerja mereka cukup tinggi,” ujarnya.
Selain gaji, dana operasional RT juga mengalami kenaikan signifikan.
“Dari semula Rp50 juta, dana operasional RT akan ditingkatkan menjadi Rp100 juta pada anggaran perubahan tahun ini,” jelas Rizali Hadi.
Teknis pengalokasian dana tersebut sedang direncanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kutim.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kutim. Mereka berpendapat bahwa peningkatan kesejahteraan RT akan berdampak positif pada kinerja dan tanggung jawab mereka.
Pemkab Kutim berharap, dengan adanya kenaikan gaji dan dana operasional, RT dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya RT, perangkat desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat juga mendapatkan perhatian serupa (adv/r)