KUTAI TIMUR — Ada yang penasaran dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kutim? Kini Pemkab telah mengumumkan hasilnya.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8661/B- KS.04.02/SD/K/2024, pengumuman tersebut mencantumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus SKD dan bisa ke tahapan seleksi berikutnya.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, pada 17 November 2024, disebutkan beberapa poin penting untuk diperhatikan.
Untuk peserta yang mendapatkan kode “P/L” pada kolom keterangan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik hingga tiga kali jumlah kebutuhan formasi. Dengan demikian, mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Sebaliknya, pelamar dengan kode “P” memenuhi ambang batas tetapi tidak termasuk dalam peringkat terbaik. Pelamar dengan keterangan kosong atau tidak hadir saat ujian SKD dinyatakan gugur,” katanya.
Tahap berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), bakal digelar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jadwal, lokasi, serta persyaratan pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 4-8 Desember 2024.
Sebelum itu, pelamar wajib memilih lokasi ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN BKN pada 23-25 November 2024. Peserta diimbau mengikuti jadwal ini agar bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Selanjutnya, kode yang tertera dalam lampiran hasil SKD memiliki arti sebagai berikut:
P: Memenuhi ambang batas, namun tidak masuk tiga kali jumlah kebutuhan formasi.
P/L: Memenuhi ambang batas dan masuk peringkat terbaik, berhak mengikuti SKB.
Kosong: Tidak memenuhi ambang batas.
Tidak Hadir: Peserta tidak mengikuti ujian SKD.
Panitia seleksi mengingatkan kelulusan sepenuhnya berdasarkan hasil kerja keras peserta. Segala bentuk janji kelulusan dengan imbalan tertentu adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas praktik semacam itu.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta bisa mengakses website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim di bkpsdm.kutaitimurkab.go.id atau melalui akun Instagram @bkpsdmkutaitimur.
Sekda Kutim menegaskan, kelalaian memahami pengumuman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Karena itu, peserta diminta mencermati setiap informasi agar tidak kehilangan kesempatan.
“Pengumuman ini menjadi langkah awal penting menuju pengadaan CPNS yang profesional dan transparan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024,” pungkasnya. (Adv/r)