![]()
KUTAI TIMUR – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 diterima dan disetujui Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).
Meewakil Fraksi PPP, Legislator Joni, menyampaikan sikap dan pendapat akhir, menyatakan menerima dan menyetujui tentang perubahan APBD TA 2025.
“Sebagai bentuk sikap dan pendapat akhir., maka Fraksi PPP menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan APBD TA 2025,” ucap Joni.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan raperda ini.
Untuk diketahui penempatan jumlah pendapatan daerah pada tahun 2025 yang diproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp. 11, 151 triliun dengan rincian PAD sebesar Rp. 358, 388 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 10, 245 triliun.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 547, 795 miliar, pendapatan daerah pada tahun 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp. 11, 151 triliun,” ungkap Joni.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Ini, juga menjelaskan bahwa belanja daerah sebesar Rp. 11,136 triliun yang terdiri dari beberapa komponen, yakni belanja operasi sebesar Rp. 5,603 triliun, belanja modal sebesar Rp. 4,321 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp. 20 miliar dan belanja transfer dari belanja bantuan yang diproyeksikan sebesar Rp. 1, 191 triliun.
“Belanja daerah sebesar Rp. 11,136 triliun, pembiayaan daerah untuk penyertaan modal sebesar Rp. 15 miliar,” tandasnya.
Ia berharap dengan besar APBD Kutim tersebut bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Odah Etam Kutai Timur. (Adv/res)

















