Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, menyatakan keprihatinannya terhadap laporan yang menyebutkan adanya praktik iuran wajib dan biaya rehab sekolah yang dibebankan kepada siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Kobun. Menurut Leni, hal ini merupakan bentuk pemerasan terhadap siswa dan harus segera ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
Dalam pernyataannya, Leni Angriani mengungkapkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya membebani siswa dan orang tua mereka, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan yang memberatkan. “Ini adalah bentuk pemerasan terhadap siswa. Pendidikan harusnya gratis dan tidak memberatkan. Apa yang terjadi di sekolah di Kecamatan Kobun ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Leni dengan tegas.
Leni menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, siswa di sekolah tersebut diwajibkan untuk membayar iuran sekolah setiap bulan, selain juga dibebankan biaya untuk rehabilitasi sekolah. “Dari laporan yang saya terima, siswa diharuskan membayar iuran bulanan dan juga biaya rehab sekolah. Ini sangat tidak masuk akal dan merugikan siswa serta orang tua,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kepala sekolah yang memberlakukan kebijakan ini harus diberikan sanksi tegas. “Kepala sekolah yang memberlakukan iuran dan biaya tambahan ini harus diberikan sanksi. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena melanggar aturan dan merugikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban finansial tambahan,” tegas Leni.
Leni Angriani juga menyerukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk segera melakukan investigasi terkait masalah ini dan mengambil tindakan yang diperlukan. “Disdikbud harus segera turun tangan, melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Kita harus memastikan hal ini tidak terjadi lagi di sekolah manapun di Kutim,” katanya.
Selain itu, Leni juga meminta agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kutim untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan siswa. “Pengawasan harus diperketat. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa sekolah-sekolah menjalankan fungsinya dengan benar dan tidak membebani siswa dengan pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Leni menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak yang harus dijamin oleh negara, dan tidak boleh ada siswa yang merasa tertekan atau terbebani karena masalah finansial di sekolah. “Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Tidak boleh ada siswa yang merasa terbebani atau tertekan karena masalah finansial di sekolah. Kita harus memastikan semua anak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa ada pungutan yang memberatkan,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Leni Angriani berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kesejahteraan siswa. “Saya berharap masalah ini segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita harus lebih memperhatikan kesejahteraan siswa dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak tanpa ada pungutan tambahan,” tutup Leni.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk terus menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Kutai Timur, serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar tanpa beban finansial yang tidak semestinya.