Disnakertrans Kutim Kembali Bentuk LKS Tripartit

- Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

KUTAI TIMUR- LKS Tripartit Kembali Di Bentuk Oleh Disnakertrans Kutim. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, membentuk Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit tingkat daerah untuk periode 2021-2023.

Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Pembentukan LKS Tripartit yang di buka langsung oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan di hadiri oleh perwakilan perusahaan dan organisasi serikat pekerja yang ada di Kutim, di gelar di Hotel Royal Victoria Sangatta. Rabu (17/11/2021)

Baca Juga :   Disdikbud Kutim: Program Seragam dan Kebijakan Pendidikan Fokus Ringankan Beban Orang Tua

Sehubungan dengan banyaknya perusahaan yang ada di Kutai Timur, baik itu dari sektor tambang, pertanian dan perkebunan. Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman,M. Si sangat berharap pembentukan LKS Tripartit di Kutai Timur.

“Dengan banyaknya perusahaan di Kutim, pasti karyawan juga banyak, dengan jumlah karyawan yang banyak otomatis banyak persoalan nantinya, baik itu persoalan ketenagakerjaan maupun persoalan antara perusahaan sendiri,”terangnya.

Dengan adanya LKS Tripartit ini nantinya yang akan menjadi benteng pertama untuk menyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Disdik Kutim Didesak Laksanakan PTMT 100 Persen

“Satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan, untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif. Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan, tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,”ungkapnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief, sebelumnya dihadapan Bupati menjelaskan bahwa LKS Tripartit sudah lama vakum, sehinga Disnakertrans mengambil inisiasi untuk kembali membentuk LKS Tripartit sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat.

“Hal yang mendasar dari pembentukan lembaga ini adalah perubahan dari PP No. 8 tahun 2005 revisi PP No. 4 tahun 2017 terkait dengan beberapa ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit, yang pertama komposisi keanggotaan. Sebelumnya pada PP No. 8 sebanyak 8 orang kini pada PP yang terbaru menjadi 21 orang,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Upayakan Pendataan Ulang Jumlah Orang Yang Sangat Miskin Di Kutim

Untuk diketahui, Hal mendasar lainnya adalah tingkat pendidikan, dalam peraturan lama keterwakilan serikat kerja/buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit minimal D3, setelah perubahan dalam PP No. 4 tahun 2017 untuk keanggotaan tingkat pendidikannya turun SMA/sederajat. (Adv)

Berita Terkait

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA