Sangatta – Aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada saat ini. Namun Agusriansyah Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kuitm) Provinsi Kalimantan Timur berharap dan slalu optimis tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mudahan bisa diselesaikan tepat waktu sesuai skema dan rencana.
Saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna ke IX masa sidang I yakni pengesehan pembentukan empat panitia khusus (pansus) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah di usulkan oleh DPRD Kutim. Juga, Raperda tersebut yakni, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kutim beberapa waktu yang lalu.
Beliau turut menjelaskan jika ada empat Raperda yang tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah. Hanya saja masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan. Sehingga menurut kita inyallah ini dapat selesai,” harap Agus
Dari empat Raperda yang sudah diberi SK untuk kepengurusan pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi.